BaraPost.co.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang mantan pekerja migran Indonesia dari Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dituduh sengaja meninggalkan bayinya yang baru lahir di semak-semak.
"Tersangka YS (46) ditangkap di rumahnya pada Minggu (5/5) dini hari setelah laporan dari warga yang menemukan bayi laki-laki tersebut di Kampung Mekarjaya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh pada Jumat kemarin," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu 05 Mei 2024.
Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Siap-siap Surat Tilang Dikirim WhatsApp SMS Email dan Ini Nomor WA Resmi Polri
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan kronologi penangkapan YS, yang dulunya bekerja sebagai pekerja migran di Abu Dhabi Uni Emirat Arab.
YS mengakui kepada penyidik bahwa dia membuang bayinya hasil hubungan gelap dengan majikannya saat bekerja di Abu Dhabi.
Setelah pulang ke kampung halaman sekitar tiga bulan yang lalu, dia menyadari bahwa dia hamil dari majikannya.
Baca Juga: Bareskrim Polri dan Polda Bali Gerebek Pabrik Narkoba di Vila Desa Canggu Kuta Utara Badung
Dalam rasa malu, setelah melahirkan di Pasar Pangleseran, Kecamatan Cikembar, dia membuang bayinya di semak-semak dan meninggalkannya sendirian.
Warga yang mendengar tangisan bayi langsung menuju sumber suara dan menemukan bayi itu terbungkus dengan kain di semak-semak.
Personel Polsek Gunungguruh segera bergegas ke lokasi dan berkoordinasi dengan bidan setempat.
Bayi tersebut saat ini dalam kondisi hidup dan mendapatkan perawatan.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, pelaku pembuangan bayi berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya di Kampung Bantarpeuteuy," tambahnya.
YS masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan mengakui bahwa dia melahirkan anaknya sendirian di areal perkebunan sekitar Pasar Pangleseran.