BaraPost.co.id - Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, membuka peluang untuk memanggil Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dalam sidang kasus korupsi Menteri Pertanian periode 2019-2023, SYL.
Tujuannya adalah untuk memverifikasi pengembalian dana sebesar Rp850 juta dari SYL ke NasDem dan memeriksa klaim bahwa dana tersebut digunakan untuk pendaftaran bacaleg.
Menurut Meyer, memanggil Ahmad Sahroni akan membantu mengkonfirmasi keterangan saksi dan bukti pengembalian dana, serta mengetahui penggunaan sebenarnya dari uang tersebut.
Sebelumnya, Sahroni telah memberikan keterangan dan bukti pengembalian dana tersebut selama tahap penyidikan.
Baca Juga: Dittipidkor Polri Panggil 8 Saksi terkait Kasus Pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap SYL
Namun, jika Sahroni dipanggil ke sidang sebagai saksi, KPK akan menggali lebih dalam alasan di balik pengembalian dana tersebut, termasuk kemungkinan bahwa dana tersebut diberikan secara tidak sah oleh SYL sehingga harus dikembalikan oleh NasDem.
Melalui pendalaman ini, KPK berharap dapat menyimpulkan semua informasi yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan dari saksi-saksi sebelumnya dan bukti-bukti lainnya.
Baca Juga: Dokumen KPK Tersebar Terkait Penyelidikan Di Kementan Yang Menjerat SYL Serta Keluarga
Penting untuk dicatat bahwa jumlah pengembalian dana sebesar Rp850 juta telah diakui, di luar tuduhan yang diajukan.
Sebelumnya, mantan pejabat Kementerian Pertanian, Sugeng Priyono, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp850 juta dari SYL ke NasDem.
Pengakuan ini dilakukan di pengadilan, di mana Sugeng menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari uang tersebut pada awalnya.
Baca Juga: KPK Cekal Sembilan Orang Ini Keluar Negeri, Tiga Diantaranya adalah Keluarga SYL
Uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap berbeda, dengan Sugeng tidak mengetahui tujuan penggunaannya hingga kemudian diberitahu oleh sekretaris Joice bahwa uang tersebut untuk keperluan NasDem.
Dengan demikian, uang tersebut diserahkan untuk keperluan pendaftaran bacaleg ke KPU.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Terkait Isu Pemerasan Miliaran Dolar di Perkara SYL
Tindakan ini dilakukan bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.