BaraPost.co.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara akan merekrut 321.125 orang untuk bertugas sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendi, di Medan, Jumat, mengatakan 321.125 petugas KPPS itu akan disebar di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 455 desa/kelurahan di provinsi ini.
"Petugas KPPS adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu yang bersentuhan langsung dengan 10.853.940 pemilih di Sumut," ujar Robby Effendi.
Robby Effendi mengatakan pendaftaran perekrutan anggota KPPS tersebut baru akan dimulai pada 11 Desember hingga 20 Desember 2023 yang selanjutnya akan dimulai tahapan seleksi.
Baca Juga: Bahas Debat Capres dan Cawapres, KPU Undang Akademisi, Jurnalis, LSM, serta Masyarakat
"Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS, silakan bisa mendaftar ke PPS (panitia pemungutan suara) kelurahan/desa masing-masing," sebutnya.
Robby menyebut syarat menjadi KPPS, antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) ber-KTP elektronik, diutamakan berusia 17-55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir, berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana karena ancaman lima tahun atau lebih.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pejabat di Daerah serta Kontestasi Pemilu 2024 Harus Bersih
"Sedangkan untuk honor, ada kenaikan dari honor di Pemilu 2019, yaitu ketua KPPS Rp1.200.000 dan honor anggota KPPS Rp 1.100.000," kata dia.