BaraPost.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respons terhadap video viral yang mencatat keluhan warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang menyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, penting untuk memverifikasi keaslian video tersebut dan memastikan apakah termasuk dalam kategori disinformasi.
Baca Juga: Hari Ini Resmi Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 Dibuka, Apa Tugas dan Wewenangnya dari Panwaslu
Idham menjelaskan bahwa pemilih luar negeri yang tidak terdaftar dalam DPT masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN), kategori khusus untuk masyarakat yang belum terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri.
Dalam video yang beredar di media sosial, ratusan WNI di Kuala Lumpur, Malaysia, mengklaim tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 setelah pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU.
Baca Juga: Bawaslu Sumut Minta Masyarakat dan Media Massa Awasi Pemilu 2024
Mereka menduga kesengajaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia, yang dicurigai memiliki motif politik untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.
Warga negara Indonesia yang terkena dampak telah melaporkan masalah ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Malaysia, berharap dapat segera mendapatkan hak pilih mereka untuk proses pemungutan suara mendatang.
Baca Juga: Bawaslu Sumut Undang Media Massa untuk Liput Pemilu 2024 sebagai Pengawasan