BaraPost.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sedang melakukan evaluasi terhadap surat pengunduran diri dari calon anggota DPR RI yang berasal dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur II, yaitu Ratu Ngadu Bonu Wulla.
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan oleh perwakilan dari Partai NasDem kepada anggota KPU RI, August Mellaz, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2024 panel B di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa, 12 Maret 2024.
August Mellaz menyatakan bahwa surat tersebut akan diteliti, namun hal ini tidak akan memengaruhi proses rekapitulasi nasional yang sedang berlangsung.
Proses rekapitulasi nasional hanya berkaitan dengan pembacaan formulir hasil rekapitulasi provinsi.
Menurut Mellaz, meskipun ada surat pengunduran diri, hal itu tidak akan memengaruhi proses rekapitulasi nasional yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Arteria Dahlan Kehilangan Kursi di DPR RI setelah Gagal Meraih Suara di Dapil Jawa Timur VI
Sebelumnya, KPU RI telah menerima surat pengunduran diri dari calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla.
Surat tersebut disampaikan oleh perwakilan dari Partai NasDem kepada August Mellaz selama Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2024 panel B.