Yusril Ihza Mahendra Tertawakan Rencana Gugatan Timnas Anies-Muhaimin dengan 1000 Advokat

- 20 Maret 2024, 21:53 WIB
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan /Dok: Antara/

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, termasuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sejalan dengan regulasi KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Kue Ulang Tahun dari Caleg PSI adalah Inisiatif Sendiri

Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu maksimal 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024, sedangkan pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI terpilih diagendakan pada 1 Oktober 2024.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah