BaraPost.co.id - Pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS) keduanya tergolong dalam aparatur sipil negara (ASN). Namun, banyak PPPK yang berharap untuk diangkat menjadi PNS.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bahkan telah mengindikasikan kemungkinan bagi guru PPPK untuk menjadi PNS.
Namun, apakah ada peluang bagi PPPK untuk menjadi PNS?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan mekanismenya.
Pelaksana Tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan bahwa PPPK bisa menjadi PNS, tetapi melalui prosedur tertentu, yaitu melalui tes.
Baca Juga: Mantap Cair Jokowi Teken PP THR dan Gaji Ke-13 PNS Pensiunan Penerima Pensiun Tahun 2024
"PPPK tidak bisa secara otomatis menjadi calon PNS," kata Haryomo saat memberikan materi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024.
Untuk menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti seluruh proses seleksi yang berlaku bagi calon PNS.