Apa Perbedaan UKM dan UMKM Berikut Penjelasannya

- 12 April 2024, 13:10 WIB
Apa Perbedaan UKM dan UMKM Berikut Penjelasannya
Apa Perbedaan UKM dan UMKM Berikut Penjelasannya /

BaraPost.co.id - Perbedaan antara UKM dan UMKM dapat dianalisis dari perspektif pembinaan usaha.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, pembinaan usaha mikro dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota, sedangkan usaha menengah dipantau oleh pemerintah pusat, dan usaha kecil diawasi oleh pemerintah provinsi.

Pembinaan ini sangat penting bagi kedua jenis usaha tersebut agar dapat berjalan lancar dan berkembang menjadi bisnis yang sukses di masa depan.

Baca Juga: Teten Masduki Pertumbuhan Ekonomi UMKM Harus Masuk Industrialisasi Demi Tingkatkan Daya Saing

Perbedaan antara UKM dan UMKM:

Segi Modal
Modal yang diperlukan untuk mendirikan UKM dan UMKM berbeda secara signifikan.

Untuk mendirikan UKM, modal minimal yang diperlukan adalah Rp50 juta, sedangkan untuk UMKM, modal minimal yang dibutuhkan mencapai Rp300 juta.

Selain itu, UMKM memiliki kesempatan untuk mendapatkan modal dari pemerintah.

Baca Juga: Jajaki Kerja Sama UMKM Gibran Rakabuming Raka akan Bertolak ke Inggris Penuhi Undangan Dubes

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah