Arya Sandhiyudha Salinan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Patut Diketahui Publik

- 8 Mei 2024, 08:22 WIB
Arya Sandhiyudha Salinan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Patut Diketahui Publik
Arya Sandhiyudha Salinan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Patut Diketahui Publik /Instagram/@riaricis/

BaraPost.co.id - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandhiyudha, menganggap bahwa salinan putusan perceraian antara dua tokoh terkenal, Ria Ricis dan Teuku Ryan, adalah informasi yang patut diketahui oleh publik.

Menurutnya, salinan putusan perceraian termasuk dalam kategori informasi yang harus tersedia setiap saat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ini berarti bahwa badan publik terkait wajib memberikan respons terhadap permohonan informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Profil Prajogo Pangestu Konglomerat Indonesia yang Menjadi Salah Satu Tokoh Terkaya Dunia

Arya menegaskan bahwa salinan putusan perceraian merupakan informasi publik yang terbuka, sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c yang mengatur tentang keputusan dan/atau kebijakan badan publik.

Namun demikian, Arya memandang bahwa hal-hal yang lebih penting untuk dirahasiakan adalah riwayat, kondisi, dan catatan pribadi, bukan sekadar nama pihak yang bercerai.

Menurutnya, pengumuman status terbaru dari kedua pihak yang bercerai adalah hal yang patut disampaikan kepada publik.

 

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah