BaraPost.co.id - Calon Presiden RI, Ganjar Pranowo, secara resmi menyatakan keterlibatannya dalam proses pengajuan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ganjar setelah menghadiri acara buka puasa bersama di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Menanggapi jadwal penanganan perkara PHPU, Ganjar menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bantah Penerimaan Gratifikasi Cashback Perusahaan Asuransi yang Dilontarkan IPW
Dia juga menekankan bahwa pengalaman Pak Mahfud, yang merupakan seorang profesor, di MK sangat berharga dalam proses tersebut.
Ganjar juga menegaskan bahwa mereka masih menunggu hasil resmi rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang direncanakan akan diumumkan pada malam hari.
Dia menegaskan kesiapan timnya sejak awal dan keyakinan bahwa proses ini adalah bagian dari tahapan yang wajar dalam demokrasi.
Sementara itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, Mahfud Md., dan Todung Mulya Lubis, menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan permohonan perkara PHPU ke MK.