BaraPost.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria Fr Tarigan menuntut tiga terdakwa selama tiga tahun penjara dalam perkara tanpa izin mengedarkan obat yang mengandung tramadol sebanyak 250 tablet.
"Selain itu, terdakwa Dika Waliyudin, M. Rizki dan Ganjar Jaelani (berkas terpisah) didenda Rp250 juta subsider 10 bulan penjara," ujar Maria di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Selasa 21 November 2023.
Baca Juga: Modus Roh Korban Dinikahi Pria UA 37 Tahun Asal Batang Cabuli 6 Santriwati di Ponpes Banyumas
Ia mengatakan, dari fakta persidangan jaksa meyakini tiga terdakwa melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Inti pasal itu, kata Maria, yaitu mereka yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu dan perbuatan tersebut.
Baca Juga: Massa Gebrak Unjuk Rasa Minta Kenaikan UMP Sumut Sebesar 20 Persen
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dalam program pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan," ujar Maria.
Sementara hal yang meringankan, katanya terdakwa menyesali perbuatannya.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Panjaitan melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.