Paksa Kekasih Minum Pil Aborsi Hingga Tewas Polres OKI Tetapkan DPN Sebagai Tersangka

- 19 November 2023, 13:19 WIB
Ilustrasi Aborsi.
Ilustrasi Aborsi. //Pixabay

BaraPost.co.id - Petugas Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan kekasih mahasiswi Universitas Sriwijaya yang tewas usai mengkonsumsi pil aborsi sebagai tersangka.

"Iya kekasih korban berinisial DPN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang mahasiswi Unsri akibat mengkonsumsi pil aborsi," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman, Sabtu 18 November 2023.

Baca Juga: Polres Tanjung Balai Asahan Tangkap Pengedar Sabu Z dijalan Aspan Arsad Lingkungan II Perjuangan Teluk Nibung

Ia menerangkan ditetapkannya DPN sebagai tersangka, karena berdasarkan pengakuannya saat diinterogasi polisi.

"Tersangka ini mengakui jika korban hamil setelah melakukan hubungan terlarang dengannya," kata Iptu Herman.

Aparat Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan mengungkap kasus tewasnya mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) diduga akibat mengkonsumsi pil penggugur kehamilan.

Baca Juga: Terungkap Ahmad Yuda Siregar Pembunuh Dokter Tetty Rumondang Harahap Sempat Bersandiwara Pasca Kejadian

Plh Kasat Reskrim OI Iptu Herman di Ogan Ilir mengatakan pada saat petugas mendatangi kediaman mahasiswi tersebut ditemukan bekas obat menggugurkan kandungan.

"Informasinya ya sebelum meninggal dunia diduga korban mengkonsumsi obat tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan obat yang ditemukan petugas kepolisian berupa tablet dengan merk Cytotec.

Baca Juga: Ahmad Yuda Siregar Tak Sendirian Membunuh Tetty Rumondang Harahap, Ada Upaya Skenario Pelaku


Mahasiswi sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dipulangkan ke rumah duka di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Setelah dinyatakan meninggal dunia di RS Indralaya sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum dan keluarga korban tidak bersedia untuk diauotopsi," ungkapnya.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah