Ali Fikri Upaya Menghalangi Penyidikan Korupsi Abdul Ghani Kasuba akan Ditindak

- 9 Mei 2024, 14:41 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri /Karawangpost/Antara

BaraPost.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya untuk menggagalkan penyidikan dugaan pencucian uang yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.

Ali Fikri, juru bicara KPK, menegaskan bahwa pihak yang menghalangi proses penyidikan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 21 UU Tipikor.

Pada tahap pengumpulan bukti, tim penyidik menghadapi kendala, termasuk kurangnya kerjasama dari beberapa saksi.

KPK menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak yang dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum.

Baca Juga: KPK Segera Sidangkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor

Pasal 21 UU Tipikor menetapkan hukuman bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi proses hukum terkait korupsi.

Sebelumnya, Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dengan bukti awal mencakup pembelian aset atas nama orang lain dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan aset untuk memenuhi persyaratan dakwaan.

Baca Juga: Cari Barang Bukti KPK Geledah Rumah Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba di Kota Ternate, Seluruh Ruangan Disegel

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah