BaraPost.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan penggerebekan di sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis, 02 Mei 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, mengonfirmasi kebenaran penggerebekan vila yang diduga sebagai pabrik narkoba.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba 40,8 kg Sabu dan 26.019 Pil Ekstasi
Meskipun demikian, Jansen tidak memberikan detail tentang peristiwa tersebut karena masih menunggu pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang disita.
"Prosesnya masih berlangsung dan kami sedang mengembangkan informasi lebih lanjut. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan nanti," ujar Jansen, Jumat, 03 Mei 2024.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pengujian terhadap barang bukti yang disita untuk memastikan kandungan narkotika di dalamnya, setelah melakukan konfirmasi dengan Direktur Narkoba Polda Bali dan Polres Badung.
Baca Juga: Marthinus Hukom Cegah Peredaran Narkoba BNN Bangun Desa Bersinar di Pesisir Sumut
Dari informasi yang didapat, terdapat warga negara asing (WNA) yang diamankan bersama barang bukti narkoba dalam penggerebekan tersebut.
Jansen menjelaskan bahwa informasi lengkap akan diberikan setelah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti telah keluar, termasuk identitas dari terduga pelaku.