BaraPost.co.id - Petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang meresahkan dengan menyita barang bukti sebanyak 40,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 26.019 pil ekstasi dari dua lokasi yang berbeda.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, dalam konferensi pers di Surabaya, satu tersangka berhasil ditangkap pada 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo, Sidoarjo, sementara tersangka lainnya ditangkap di Majalengka, Jawa Barat, pada 6 April 2024 sekitar pukul 13.45 WIB.
"Informasi dari masyarakat mengarahkan penangkapan terhadap pelaku berinisial SD di sebuah Apartemen di Tangerang, Banten. Dari penangkapan tersebut, kita berhasil menemukan tersangka YM dan menyita 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram di Jalan Raya Letjen Sutoyo, Sidoarjo, pada Jumat, 5 April 2024," ujarnya pada Senin, 29 April 2024.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tambahan barang bukti di rumah tersangka di Majalengka pada 6 April 2024.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 5 Tersangka Penyelundup Sabu 19 kg dari Malaysia di Perairan Aceh Timur
"Dari pengembangan tersebut, kami menemukan satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi," tambahnya.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Kota Makassar Ungkap Narkotika MDMB-INACA Sabu Sintetis Jenis Baru