BaraPost.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam upaya penyelundupan 19 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa kelima tersangka tersebut ditangkap saat berusaha menyelundupkan sabu melalui perairan Aceh Timur.
Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Kota Makassar Ungkap Narkotika MDMB-INACA Sabu Sintetis Jenis Baru
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Dirjen Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Dari kelima tersangka yang diamankan, dua di antaranya bertindak sebagai kurir, dua sebagai penerima barang, dan satu sebagai pengendali.
Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan internasional narkoba yang beroperasi di Laut Aceh Timur.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku rencana mereka adalah mendistribusikan sabu tersebut ke beberapa daerah.
Baca Juga: Komitmen Berantas Narkotika Polda Sumut Tangkap 7 Kurir Sabu 7,3 kilogram di Bandara Kualanamu