Ini Peran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam Kasus Korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

- 7 Mei 2024, 20:07 WIB
Ini Peran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam Kasus Korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)
Ini Peran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam Kasus Korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) /ikerpux/

BaraPost.co.id - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kemungkinan adanya praktik korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dapat disebabkan oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (AMA).

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Gus Muhdlor, panggilan akrab Ahmad Muhdlor sebagai Bupati Kabupaten Sidoarjo, memiliki sejumlah wewenang, termasuk dalam hal menetapkan penghargaan atas kinerja dalam pengumpulan pajak dan retribusi di wilayah tersebut.

Baca Juga: Jaksa KPK Meyer Simanjuntak Hadirkan Bendahara NasDem Ahmad Sahroni pada Sidang SYL

"Ada keputusan bupati yang ditandatangani oleh AMA untuk setiap triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang menjadi dasar untuk pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo," ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 07 Mei 2024.

Tanak menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan bupati tersebut, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS), meminta Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati (SW), untuk menghitung jumlah dana insentif yang diterima pegawai BPPD serta jumlah potongan yang harus disetorkan oleh penerima insentif tersebut.

Baca Juga: KPK Sidangkan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat

"Potongan dari dana insentif tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan AS dan sebagian besar untuk AMA," tambahnya.

Besaran potongan bervariasi antara 10 hingga 30 persen tergantung pada jumlah insentif yang diterima.

AS memerintahkan SW untuk menyerahkan uang secara tunai, yang diatur oleh bendahara di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah