BaraPost.co.id - Sidang perdana terdakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat hari Senin, 06 Mei 2024, menyoroti dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Ali Fikri dari KPK menyampaikan bahwa tim jaksa akan membacakan detail dakwaan tersebut.
Gazalba didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp20 miliar.
Pada 30 September 2023, KPK kembali menahannya terkait kasus serupa, di mana Gazalba diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengondisikan putusan yang menguntungkan pihak tertentu.
Uang hasil gratifikasi digunakan untuk membeli aset, termasuk rumah dan tanah di Jakarta dengan total nilai mencapai Rp12,6 miliar.
Baca Juga: Ali Fikri KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Proyek Fiktif di PT Amarta Karya (Persero)
Selain itu, Gazalba juga diduga melakukan penukaran uang menggunakan identitas orang lain.
Tindakan tersebut melanggar UU Pemberantasan Korupsi, dan Gazalba dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999.