KPK Sidangkan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat

- 6 Mei 2024, 12:11 WIB
Sempat divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh 
Sempat divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh  /

BaraPost.co.id - Sidang perdana terdakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat hari Senin, 06 Mei 2024, menyoroti dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Ali Fikri dari KPK menyampaikan bahwa tim jaksa akan membacakan detail dakwaan tersebut.

Gazalba didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp20 miliar.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) di Kelurahan Kartini Rantau Utara

Pada 30 September 2023, KPK kembali menahannya terkait kasus serupa, di mana Gazalba diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengondisikan putusan yang menguntungkan pihak tertentu.

Uang hasil gratifikasi digunakan untuk membeli aset, termasuk rumah dan tanah di Jakarta dengan total nilai mencapai Rp12,6 miliar.

Baca Juga: Ali Fikri KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Proyek Fiktif di PT Amarta Karya (Persero)

Selain itu, Gazalba juga diduga melakukan penukaran uang menggunakan identitas orang lain.

Tindakan tersebut melanggar UU Pemberantasan Korupsi, dan Gazalba dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah