Ali Fikri KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Proyek Fiktif di PT Amarta Karya (Persero)

- 27 April 2024, 06:19 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

BaraPost.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penetapan tersangka baru tersebut telah dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 April 2024.

Walaupun demikian, Ali belum dapat mengungkapkan identitas kedua tersangka baru maupun peran mereka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: KPK Kejar Aset Korupsi Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto capai Rp20 miliar

Sesuai kebijakan KPK, identitas tersangka dan detail lainnya akan diumumkan saat tim penyidik melakukan penahanan.

Ali menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi sebelumnya yang melibatkan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo, dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna.

Baca Juga: Penyidik KPK Periksa Mantan Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Patar Sitanggang

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung telah menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna bersalah atas korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Catur dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara Trisna divonis penjara lima tahun empat bulan dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x