Herlambang Perdana Gugatan Mantan Staf Khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman PN Makassar Ancam Kebebasan Pers

- 26 April 2024, 09:24 WIB
Ilustrasi wartawan
Ilustrasi wartawan /Pexels/David Peinado/

BaraPost.co.id - Saksi ahli dari Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman, menekankan bahwa gugatan terhadap media di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar terkait pemberitaan adalah bentuk tekanan yang mengancam kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ini merupakan tekanan terhadap kebebasan pers yang harus kita jaga dengan solidaritas. Pengadilan seharusnya tidak menjadi alat untuk menekan kebebasan pers," katanya setelah menjadi saksi ahli pers di PN Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 25 April 2024.

Baca Juga: PWI Tabagsel Damaikan Wartawan dengan Ketua Komisi B DPRD Tapsel ZD. Kodir Pohan terkait Pengusiran Peliputan

Menurut Herlambang, sengketa pers antara herald id dan inikatacoid sebenarnya bisa diselesaikan secara etis melalui mekanisme hak jawab yang dimiliki Dewan Pers, tanpa harus melibatkan pengadilan.

Hal ini telah terbukti dalam kasus-kasus sebelumnya seperti PT Cipta Yasa Multi Usaha (CYMA) dan Raymond Teddy.

Herlambang menyoroti pentingnya menggunakan mekanisme hukum khusus pers untuk menyelesaikan sengketa pers, seperti memberikan hak jawab dan koreksi, daripada langsung mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga: PWI Sumut Kecewa Terkait 2 Wartawan Diusir Oleh Oknum DPRD Tapsel Saat Liput RDP Deviden PT Agincourt Resource

Ia juga menekankan bahwa pengadilan seharusnya mengikuti putusan yang telah ada sebelumnya terkait kasus-kasus serupa, seperti putusan MA yang mengesampingkan gugatan.

Sebelumnya, lima mantan staf khusus di masa pemerintahan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah menggugat heraldid dan inikatacom di PN Makassar dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks, dengan klaim kerugian materiil total senilai Rp700 miliar akibat pemberitaan yang dianggap merugikan mereka.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x