BaraPost.co.id - Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa total kerugian yang diderita korban dalam kasus investasi bodong sewa dan gadai hunian yang melibatkan oknum wartawan Sukabumi berinisial H (43) mencapai lebih dari Rp5 miliar.
"Dari laporan 186 warga korban investasi bodong di PT AAP, alamatnya di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar, kerugian totalnya mencapai Rp5,6 miliar," ujarnya di Mapolres Sukabumi Kota, pada Kamis 25 April 2024.
Bagus menjelaskan bahwa kasus ini mencuat pada Jumat (19/4) ketika belasan warga melapor ke Mapolres Sukabumi Kota sebagai korban investasi bodong. Tersangka H sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, setelah pencarian, H menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota diiringi oleh pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jabar pada Rabu (24/4).
Baca Juga: DJP Waspadai Penipuan Email SPT Tahunan Wajib Pajak
Saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, tersangka mengaku sebagai wartawan, direktur, dan pemilik PT AAP.
Dia juga mengakui menerima uang dari para korban, yang jumlahnya telah mencapai 186 orang dan diperkirakan akan bertambah.
"Selain menetapkan oknum wartawan sebagai tersangka, kami juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus investasi bodong ini," tambahnya.