DJP Waspadai Penipuan Email SPT Tahunan Wajib Pajak

- 1 Maret 2024, 09:21 WIB
Foto Arsip - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti
Foto Arsip - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti /ANTARA/Imamatul Silfia/

BaraPost.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dalam email blast pengingat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh DJP, tidak akan ada dokumen yang disertakan, terutama dokumen APK.

“Kami dari DJP tidak akan mengirimkan file, termasuk file APK,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Dwi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat menerima email pengingat laporan SPT Tahunan yang diklaim berasal dari DJP.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Santri di PPTQ Al Hanifiyyah Mojo Kediri di 3 Lokasi Berbeda

Selain tidak menyisipkan dokumen, bahasa yang digunakan oleh DJP dalam email juga tidak akan bersifat intimidatif, termasuk dalam hal penagihan pajak.

Dwi menjelaskan bahwa konten email dari DJP hanya berisi pesan pengingat kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunan mereka.

Baca Juga: PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Menang di Pengadilan Tingkat Banding Paris atas Gugatan Entitas Greylag

“Apabila Anda menerima email dari kami, pastikan alamat pengirim memiliki domain @pajak.go.id, dan tidak menggunakan bahasa yang bersifat mengintimidasi, terutama dalam hal penagihan pajak. Email kami hanya bertujuan untuk mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan,” tegas Dwi.

Sebagai tanggapan terhadap kasus dugaan penipuan email, DJP telah melaporkan kasus dugaan penipuan melalui email terkait pelaporan SPT Tahunan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak penegak hukum.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah