BaraPost.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota, Jawa Timur, telah mengadakan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang santri di PPTQ Al Hanifiyyah, di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, yang menyebabkan korban berinisial BM (14) meninggal dunia di area pondok.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan di tiga lokasi kejadian yang berbeda.
Dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada tanggal 18 Februari, 21 Februari, dan 22 Februari 2024 hingga dini hari tanggal 23 Februari.
Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan kejadian yang sebenarnya.
Hasilnya menunjukkan bahwa penganiayaan dilakukan secara bersama-sama dan berulang-ulang, yang menyebabkan kematian korban.
Empat tersangka, yaitu AF (16) dari Denpasar Bali, MN (18) dari Sidoarjo, MA (18) dari Kabupaten Nganjuk, dan AK (17) dari Surabaya, semuanya terlibat dalam penganiayaan tersebut yang berujung pada kematian korban.
Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Musnahkan 2.588 Botol Minuman Keras Hasil Operasi Perda Nomor 7 Tahun 2005
Penganiayaan terjadi di dalam pondok pesantren dengan tiga lokasi yang berbeda. Setelah penganiayaan, korban dibawa ke puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (23/2) pagi oleh dokter yang memeriksanya.