Satpol PP Kota Tangerang Musnahkan 2.588 Botol Minuman Keras Hasil Operasi Perda Nomor 7 Tahun 2005

- 28 Februari 2024, 22:31 WIB
/

BaraPost.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten, telah melakukan pemusnahan sebanyak 2.588 botol minuman keras dari berbagai merek selama periode Maret 2023 hingga Januari 2024 sebagai hasil dari operasi razia mereka.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan langkah lanjutan dalam menjalankan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Razia yang kami lakukan telah mencakup berbagai tempat, termasuk warung-warung. Semua ini berkat partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan laporan," ujar Wawan, Rabu, 28 Februari 2024.

Baca Juga: Polresta Pekanbaru Usut Korupsi Dana Hibah Lembaga Adat Melayu (LAMR) Riau

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus melapor jika menemukan adanya penjualan minuman keras di warung-warung. Satpol PP Tangerang dan kepolisian bekerja sama untuk terus menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Satpol PP melalui nomor kontak yang telah disediakan atau melalui nomor darurat Kota Tangerang di call center 112.

Baca Juga: Kemenkumham Sumut Himbau Lembaga Bantuan Hukum Tidak Melakukan Pungli

Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, menyatakan bahwa pemusnahan minuman keras adalah salah satu langkah dari pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan bersih dari minuman beralkohol.

Menurutnya, peredaran minuman beralkohol dapat membawa dampak negatif terhadap keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah