BaraPost.co.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut), Mhd Jahari Sitepu, telah mengeluarkan imbauan kepada organisasi yang memberikan bantuan hukum untuk menjauhi praktik pungutan liar (pungli).
"Saya mengharapkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan bantuan hukum dapat menghindari praktik pungutan liar karena sasaran layanan sudah jelas, yaitu narapidana dan tahanan," kata Jahari setelah menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024 di Medan, pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca Juga: Komitmen Berantas Narkotika Polda Sumut Tangkap 7 Kurir Sabu 7,3 kilogram di Bandara Kualanamu
Dia menegaskan bahwa praktik pungli adalah tindakan yang melanggar undang-undang dan merugikan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu di wilayah tersebut.
"Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu dan menghadapi masalah hukum mendapatkan pendampingan yang sesuai dalam menyelesaikan kasus-kasus mereka," tambahnya.
Jahari juga menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum kepada mereka yang kurang mampu merupakan implementasi dari prinsip-prinsip Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
"Ada 37 organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi dan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut untuk periode tahun 2022-2024," ungkap Jahari.