Polres Madina Amankan 2 Pemuda Warga Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Bawa 116,2 kg Ganja

- 18 Januari 2024, 17:32 WIB
Ilustrasi Ganjar
Ilustrasi Ganjar /

BaraPost.co.id - Dua pemuda asal Kota Padang, Sumatera Barat, yakni DP (24 tahun) dan MF (28 tahun), telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) karena kedapatan membawa 116,2 kilogram ganja kering yang siap diedarkan, Kamis 18 Januari 2024.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/1) sekitar pukul 02.00 WIB di jalan umum simpang Tambangan, Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Tangkap Kurir 35 Kg Ganja Warga Madina di Jalan HT Rizal Nurdin Sihitang

Kedua tersangka ini, warga Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, diamankan bersama barang bukti berupa 116 bal ganja kering dengan berat bruto 116,2 kilogram, serta sebuah mobil Mitsubishi XPander warna hitam dengan nomor polisi BA 1809 IN, yang digunakan sebagai alat transportasi untuk membawa 5 goni daun ganja.

Baca Juga: Rudiansyah dan Juanda Warga Aceh Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Pengiriman 133 kilogram Ganja Kering

Kapolres Mandailing Natal, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar dalam dua tahun terakhir.

Keduanya mengaku telah melakukan tugas sebagai kurir ganja lintas provinsi dua kali atas perintah seseorang bernama F.

Baca Juga: Polres Madina Musnakan Lima Hektar Ladang Ganja Di Perbukitan Tor Sihite Desa Pardomuan Panyambungan Timur

Upah yang diterima oleh keduanya mencapai Rp6,5 juta pada penjemputan pertama dan dijanjikan Rp10 juta per orang pada penjemputan kedua, yang dilakukan setelah berhasil melewati penangkapan sebelumnya pada bulan Februari 2023.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah