BaraPost.co.id - Tim penyelidik dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan bahwa seorang tersangka bernama Ahmad (33), yang merupakan nakhoda kapal yang membawa bahan peledak di atas kapal, dihadapkan pada risiko hukuman penjara seumur hidup atas tindakannya.
"Dugaan terhadap tersangka melibatkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," kata Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution, dalam pernyataannya di Kupang, pada Rabu, 28 Februari 2024.
Ahmad berasal dari Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melalui serangkaian aksi kejar-kejaran di perairan sekitar pulau Tala di sekitar pulau Komodo pada Senin (26/2) yang lalu.
Ditangkap bersama Ahmad adalah enam anak buah kapal, termasuk Jakariah (48), Erman (30), Egi Saputra (17), Yadin (22), Faisal Maulana (15), dan Zhaky Zhikry Zhuaril (13), yang juga masih berstatus pelajar.
"Dari keenam ABK tersebut, satu di antaranya adalah pelajar, satu lagi adalah petani, dan yang lainnya belum memiliki pekerjaan," ungkap Kombes Irwan, yang menjabat sebagai orang nomor satu di Direktorat Polairud Polda NTT.
Proses penangkapan nakhoda kapal tersebut dimulai ketika tim patroli melakukan pengawasan di perairan sekitar Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Saat melakukan patroli, pasukan melihat sebuah kapal tanpa nama sedang beroperasi di perairan tersebut. Mereka mencoba mendekati kapal untuk melakukan pemeriksaan, namun kapal tersebut malah meningkatkan kecepatannya dan mencoba melarikan diri.