Jen Ling alias Halim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Kepemilikan Sabu 1 Kg oleh PN Medan

- 28 Februari 2024, 23:09 WIB
Ilustrasi - Barang bukti narkotika jenis sabu.
Ilustrasi - Barang bukti narkotika jenis sabu. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/aa

BaraPost.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara kepada Jen Ling alias Halim atas kepemilikan 1 kilogram sabu-sabu.

Selain itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan enam bulan penjara, seperti yang dijelaskan oleh Hakim Ketua Oloan Silalahi.

Dalam perkara yang sama, Edy alias Irwan alias Athiong juga dihukum dengan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga: Komitmen Berantas Narkotika Polda Sumut Tangkap 7 Kurir Sabu 7,3 kilogram di Bandara Kualanamu

Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menawarkan untuk menjual narkotika dengan berat melebihi 5 gram, yaitu 1 kilogram sabu, merupakan tindakan yang melawan hukum.

Oloan menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba, sementara faktor penyesalan dianggap sebagai hal yang meringankan.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Aktor Era 1990-an Ibra Azhari dan Teman Wanitanya Terkait Sabu

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum untuk memutuskan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah