Polres Tanjung Balai Asahan Tangkap Pengedar Sabu Z dijalan Aspan Arsad Lingkungan II Perjuangan Teluk Nibung

- 19 November 2023, 07:42 WIB
/

BaraPost.co.id - Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, (Sumut) menangkap pria berinisial Z alias J (33) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,03 gram.

"Dari penangkapan ini, petugas menyita satu bungkus plastik transparan yang diduga sabu-sabu seberat 15,03 gram dan uang tunai Rp1,3 juta dari hasil penjualan narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP R. Silalahi dalam keterangan diterima di Medan, Sabtu 18 November 2023.

Baca Juga: Terungkap Ahmad Yuda Siregar Pembunuh Dokter Tetty Rumondang Harahap Sempat Bersandiwara Pasca Kejadian

Ia melanjutkan, petugas menangkap tersangka bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di Jalan Aspan Arsad Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

"Setelah itu, petugas melakukan teknik dengan cara 'undercover buy' kepada tersangka untuk membeli sabu-sabu tersebut," kata R Silalahi.

"Setelah bertemu, tersangka ditangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan badan yang ditemukan barang bukti. Kemudian Z dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai.

Baca Juga: Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Kepabeanan serta Cukai Sebesar Rp2,37 miliar

R. Silalahi mengatakan hasil interogasi kepada tersangka, barang bukti itu didapatkan dari seseorang pria berinisial H. Saat ini, menurutnya, petugas masih melakukan pengejaran terhadap H tersebut.

"Atas tindakan tersebut, Z melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Baca Juga: Ahmad Yuda Siregar Tak Sendirian Membunuh Tetty Rumondang Harahap, Ada Upaya Skenario Pelaku

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah