Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Kepabeanan serta Cukai Sebesar Rp2,37 miliar

- 17 November 2023, 13:59 WIB
/

BaraPost.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp2,37 miliar.

"Potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungut cukai, bea masuk dan pajak impor sekitar Rp1,65 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut Parjiya di Medan, Kamis 16 November 2023.

Ia melanjutkan, barang yang dimusnahkan umumnya merupakan milik negara hasil penindakan dari tahun 2022- 2023 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Baca Juga: Ahmad Yuda Siregar Tak Sendirian Membunuh Tetty Rumondang Harahap, Ada Upaya Skenario Pelaku

Di antaranya rokok 2.383.854 batang, TIS 43.000 gram, minuman mengandung etil alkohol 105.056 ml, pakaian bekas sebanyak 51 bal, obat, alat medis, aksesoris, makanan dan lainnya sebanyak 615 potong.

Pemusnahan barang bukti ini bersama Kantor Bea Cukai Sibolga, Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung dan Kantor Bea Cukai Kualanamu yang bersinergi dengan Polri, TNI, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina, Pemprov/Pemda dan Masyarakat.

Baca Juga: DJP Sumut I sita aset Penunggak Pajak senilai total Rp30 juta akan Terus Buru Pengemplang Pajak

Pemusnahan barang milik negara ini, kata Parjiya merupakan hasil penindakan di Bidang Impor yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.

Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti obat, alat medis, aksesoris, makanan dan lainnya yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi. Begitu juga bidang impor, bea cukai di wilayah Sumut yang melakukan pemusnahan.

Halaman:

Editor: Soefriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x