JPU PN Medan Bacakan Tuntutan Di Sidang Anwar Warga Pidie Aceh Bawa Sabu 1.988 gram

- 29 November 2023, 09:21 WIB
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu /

BaraPost.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, mengadili terdakwa Anwar, warga Kabupaten Pidie, Aceh, dalam perkara membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.988 gram.

"Ya, tadi sudah dibacakan dakwaan terdakwa Anwar," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Sri Delyanti di PN Medan, Selasa 28 November 2023.

Baca Juga: Polda Sumut Tahan Pelaku Ujaran Kebencian Lukman Dolok Saribu Warga Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Toba

Ia mengatakan dalam dakwaan bermula pada 29 September 2023, petugas Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pembawa sabu yang menggunakan transportasi udara dari Bandar Udara Kualanamu, Sumatera Utara.

Pada Jumat, 29 September 2023, petugas melihat terdakwa di pemeriksaan tiket, kemudian tim melakukan penggeledahan yang menemukan tujuh bungkus sabu-sabu seberat 1.988 gram.

Baca Juga: DPO 4 Bulan Tim Kejari Sumut Tangkap Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman

"Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku barang bukti itu milik Fahmi (dalam penyelidikan) yang akan diantar ke Lombok Nusa Tenggara Barat kepada seseorang," tuturnya.

Sri Delyanti mengatakan terdakwa akan mendapatkan Rp20 juta jika sudah mengantarkan barang bukti itu ke Lombok.

Baca Juga: Oditur Militer Jakarta Tuntut 3 Oknum TNI Hukuman Mati, Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur

Halaman:

Editor: Soefriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x