Kecelakaan di Flyover Yos Sudarso Polisi Tetapkan Sopir AH Pengemudi Mobil Satpol PP sebagai Tersangka

- 28 November 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi kecelakaan mobil
Ilustrasi kecelakaan mobil /

BaraPost.co.id - Polisi menetapkan sopir kendaraan Satuan Polisi Pamong Praja yang kecelakaan di jalan layang (flyover) Yos Sudarso berinisial AH (44) sebagai tersangka karena mengemudi secara ugal-ugalan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan pelaku AH terbukti membawa kendaraan secara ugal-ugalan sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Penista Agama LD Warga Kecamatan Uluan Kabupaten Toba

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara, bahwa ini human error atau kesalahan manusia. Kami pun meningkatkan ini ke penyidikan," ujar Edy kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin 27 November 2023.

Edy menambahkan penetapan pengemudi kendaraan operasional Satpol PP bernomor polisi B 9074 PTA berdasarkan alat bukti yang sah, bahwa yang bersangkutan disangkakan pelanggaran pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Fakta Muhammad Habib Siswa MAN 1 Medan Dianiaya Puluhan Geng Parman Solidarity yang berasal dari Sekolahnya

AH mengemudikan kendaraan yang semula berada di lajur kiri, kemudian dia menyalip pindah ke lajur kanan. Di saat di lajur kanan, dia berbalik lagi ke lajur kiri, tanpa melihat bahwa masih ada kendaraan roda dua di lajur kiri sehingga tersangka panik

AH kemudian banting stir, kendaraan oleng, dan menabrak pembatas jalan. Sehingga menabrak kendaraan yang di depannya.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, Edy memastikan kendaraan yang dikemudikan AH tidak dalam kecepatan tinggi.

Halaman:

Editor: Soefriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah