BaraPost.co.id - Polda Sumatera Utara (Sumut), melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Toba, menangkap pria paruh baya berisinial LD (57) Warga Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba.
Diketahui pelaku LD sebelumnya berdomisili di Kota Sorong, Papua Barat.
LD ditangkap lantaran diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial pada Minggu 26 November 2023.
Polres Toba langsung menyerahkan LD ke Unit Dirkrimsus Polda Sumut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perkataan LD yang sangat sensitif dan bermuatan menistakan agama ia dijerat dengan pasal yang berlapis.
"Saat ini si penista Agama itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara," ujar Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi, Senin 27 November 2023.
Baca Juga: Penganiayaan Berat Terjadi di MAN 1 Medan, MHD Dikeroyok Hingga Babak Belur Dan Disuruh Makan Lumpur