KPK Belum Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

- 25 November 2023, 12:14 WIB
Firli Bahuri
Firli Bahuri /

BaraPost.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat keputusan presiden (Keppres) yang menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Mudah-mudahan hari Senin (27 November), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua. Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 25 November 2023.

Baca Juga: Polres Blitar Sebut Kerangka Dicor Didalam Kamar, Desa Bacem, Blitar Yakni Fitriani Istri SH

Johanis mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Baca Juga: BNN Limpahkan Barang Bukti dan 6 Tersangka Kasus Narkotika 52.520 Sabu, 323.822 Butir Ekstasi

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).

Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Brigadir RRS Personel Samapta Polresta Pekanbaru Diduga Lakukan KDRT, Sudah Ditahan Propam Polda Riau

Halaman:

Editor: Soefriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah