BaraPost.co.id - Kasus seorang pria berisinial HCP (26) tahun di Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diduga melakukan aksi bejat menyodomi setidaknya 30 anak-anak 7 hingga 14 tahun.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada Kepolisian Tapanuli Tengah serta Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk mengusut kasus tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPAI Jasra Putra.
Baca Juga: Kecelakaan 3 Motor Terjadi di Jalan Tanjung Tiram Batu Bara, Safrizal dan Safii Harus Meregang Nyawa
"Dapat memproses hukum secara tegak lurus, dengan memperhatikan TR KAPOLRI terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam memproses tindak pidana kejahatan seksual pada anak," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Kamis 23 November 2023.
Baca Juga: Polres Toba Tangkap Pelaku Pencurian Dana Desa Aek Unsim Borbor Rp131 juta
Selain itu KPAI meminta pemerintah memberi penanganan rehabilitasi menyeluruh agar anak yang menjadi korban pelaku dapat kembali ke seperti biasa.
Perlu adanya penanganan secara serius terhadap korban, dan menindak tegas untuk pelaku dengan menghukum berat.
"Saya kira kita harus pastikan rehabsosnya benar-benar tuntas dan melibatkan lintas profesi, agar hak-hak korban tidak hilang," ujar Jasra.