Reza Indragiri Amriel Permintaan Maaf 78 Pegawai KPK Terkait Pungutan Liar Terkesan Seperti Pertunjukan

- 29 Februari 2024, 13:40 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /Kominfo/

BaraPost.co.id - Menurut penilaian Reza Indragiri Amriel, seorang pakar psikologi forensik, permintaan maaf yang dilakukan oleh 78 pegawai KPK terkait dengan kasus pungutan liar terkesan lebih seperti pertunjukan ketimbang tindakan sungguhan untuk bertaubat.

Reza menyatakan hal ini sebagai respons terhadap tindakan mereka yang tidak menunjukkan wajah atau mengungkap identitas para pelaku, menyarankan bahwa permintaan maaf lebih didorong oleh rasa malu daripada rasa bersalah.

Selain itu, Reza juga menyatakan keraguannya terhadap fakta bahwa kasus pungli yang dilakukan oleh 78 pegawai KPK di Rutan KPK bukanlah yang pertama kalinya terjadi.

Baca Juga: KPK Siapkan Surat Penyidikan Baru Kepada Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

Menurutnya, kemungkinan besar telah terjadi lebih dari sekali. Reza memandang bahwa para pelaku tersebut dapat dikategorikan sebagai residivis, bukan hanya karena terulangnya tindakan mereka, tetapi juga karena mereka telah mengulangi perbuatan pungli tersebut secara berulang.

Reza mengkritik bahwa sanksi etik berupa permintaan maaf tidaklah cukup untuk menebus kesalahan mereka, terutama ketika permintaan maaf tersebut diduga dilakukan atas desakan lembaga, bukan atas inisiatif pribadi.

Baca Juga: Nawawi Pomolango KPK Dalami Suap Perusahaan Jerman SAP di Kementerian KKP

Menurutnya, pertanyaan yang muncul adalah seberapa sering permintaan maaf harus dilakukan untuk menyeimbangkan tindakan residivisme mereka.

Reza juga menyoroti bahwa hukuman permintaan maaf bagi para staf KPK terlalu ringan, mengingat lembaga tersebut seharusnya menjadi penjaga standar etik dan moral yang tertinggi.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah