BaraPost.co.id - Seorang wartawan berusia 26 tahun dari sebuah media nasional, yang kita singkat sebagai PIS, baru-baru ini menjadi korban penipuan dalam transaksi online melalui platform media sosial Instagram.
Penipuan ini terjadi melalui akun @fashion_women.id dan menyebabkan kerugian hingga Rp66,5 juta.
Kejadian bermula pada tanggal 16 Maret 2024, ketika korban berusaha membeli pakaian dari akun Instagram @fashion_women.id dengan total pembelian Rp400 ribu.
Pembayaran dilakukan melalui transfer bank BNI ke nomor rekening atas nama Dian Artharini Astuti (nomor rekening 1808454994).
Namun, pengiriman barang mengalami kendala izin karena barang tersebut merupakan impor, sehingga pakaian tidak kunjung diterima oleh korban hingga saat ini. Korban menyatakan hal ini saat dikonfirmasi pada Senin, 01 April 2024.
Setelah itu, korban berusaha berkomunikasi dengan pemilik akun yang diduga bernama Anita melalui nomor telepon 0882-0229-99185.
Namun, nomor tersebut tidak dapat dihubungi atau sudah tidak aktif.