BaraPost.co.id - Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian penyelidikan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Keputusan ini disampaikan oleh penasehat hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, yang menyebutkan bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dasar pertimbangan hukum.
Mendrofa menyampaikan apresiasi terhadap keputusan tersebut, sambil menegaskan keyakinannya bahwa kasus Aiman tidak melanggar hukum.
Dia juga menyatakan bahwa langkah Polda Metro Jaya layak diapresiasi karena menunjukkan komitmen terhadap prinsip keadilan.
Dengan penghentian kasus ini, Aiman Witjaksono dibersihkan dari tuduhan yang telah dilaporkan sebelumnya dan tidak lagi menjadi terlapor.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi serta TPPU
Bersama dengan penasehat hukumnya, Aiman mengambil langkah untuk mendapatkan kembali barang-barang yang disita oleh penyidik.
Aiman mengungkapkan rasa syukurnya atas penghentian kasusnya, sambil juga mengajukan permintaan agar penyidikan terhadap pihak lain yang dilaporkan juga dihentikan.