BaraPost.co.id - Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait harta bendanya.
Penasihat hukum Firli, Ian Iskandar, mengkonfirmasi kehadiran kliennya dalam panggilan penyidik, dengan membawa bukti-bukti sebagai pelengkap keterangan tambahan.
Firli juga dijadwalkan hadir dalam sidang putusan etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah selesai pemeriksaan di Bareskrim.
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Firli, setelah sebelumnya dilakukan pada 1 dan 6 Desember 2023.
Baca Juga: Polresta Pati Amankan Karyawan PT Rara Dian Puspita Gelapkan Uang Perusahaan Rp519,22 juta
Penjadwalan ulang pemeriksaan ini dilakukan karena ketidakhadiran Firli pada pemanggilan sebelumnya, dengan alasan kegiatan penting dan penundaan pemeriksaan untuk menunggu pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh pihak Firli.