Pelanggar Lalu Lintas Siap-siap Surat Tilang Dikirim WhatsApp SMS Email dan Ini Nomor WA Resmi Polri

- 4 Mei 2024, 08:40 WIB
Antisipasi Penyalahgunaan, Korlantas Lakukan Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Kendaraan Via WhatsApp
Antisipasi Penyalahgunaan, Korlantas Lakukan Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Kendaraan Via WhatsApp /ilustrasi/

BaraPost.co.id - Seiring dengan perkembangan teknologi, sistem tilang elektronik semakin canggih dan efisien.

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, menyatakan bahwa Korlantas sedang menguji coba pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas.

Dalam tahap uji coba ini, Korlantas melakukan asesmen untuk memastikan bahwa inovasi ini tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Bareskrim Polri dan Polda Bali Gerebek Pabrik Narkoba di Vila Desa Canggu Kuta Utara Badung

Sebelumnya, surat tilang dikirim melalui PT Pos, namun dengan adanya sistem baru ini, notifikasi tilang dapat langsung diterima oleh pelanggar pada hari yang sama melalui SMS, WhatsApp, dan surat elektronik.

Sistem terbaru ini, yang dikenal sebagai Sistem Cakra Presisi, telah digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Melalui aplikasi WhatsApp, pelanggar akan menerima surat konfirmasi tilang yang dilengkapi dengan foto dan waktu pelanggaran terjadi.

Baca Juga: Pendaftaran Penerimaan Calon Anggota Polri Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko Jamin Transparan

Untuk memastikan keamanan, surat tilang yang dikirim melalui WhatsApp tidak berformat Android Package Kit (APK).

Halaman:

Editor: Soefriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah