Ali Fikri KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Proyek Fiktif di PT Amarta Karya (Persero)

- 27 April 2024, 06:19 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Baca Juga: KPK Segera Sidangkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor

Kedua tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar melalui pembuatan 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya.

Salah satu proyek yang terlibat adalah pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, serta pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah