Baca Juga: KPK Segera Sidangkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor
Kedua tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar melalui pembuatan 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya.
Salah satu proyek yang terlibat adalah pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, serta pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).