BaraPost.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap untuk mengadili kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), setelah tim jaksa KPK menyatakan berkas perkaranya lengkap, 17 April 2024.
Pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.
AGK bersama dengan Ramadhan Ibrahim (RI) dan Ridwan Arsan (RA) saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK hingga 20 hari mendatang.
Kasus ini berawal dari dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
AGK, selaku Gubernur, diduga terlibat dalam menentukan pihak kontraktor yang memenangkan lelang proyek infrastruktur jalan dan jembatan dengan anggaran mencapai Rp500 miliar.
Dia juga diduga memerintahkan para pejabat terkait untuk memanipulasi progres pekerjaan agar anggaran segera dicairkan.
Para kontraktor yang memenangkan proyek tersebut diduga memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan.