KPK Segera Sidangkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor

- 17 April 2024, 16:34 WIB
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Sebelum Terjaring OTT KPK
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Sebelum Terjaring OTT KPK /

BaraPost.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap untuk mengadili kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), setelah tim jaksa KPK menyatakan berkas perkaranya lengkap, 17 April 2024.

Pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.

AGK bersama dengan Ramadhan Ibrahim (RI) dan Ridwan Arsan (RA) saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK hingga 20 hari mendatang.

Baca Juga: Cari Barang Bukti KPK Geledah Rumah Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba di Kota Ternate, Seluruh Ruangan Disegel

Kasus ini berawal dari dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

AGK, selaku Gubernur, diduga terlibat dalam menentukan pihak kontraktor yang memenangkan lelang proyek infrastruktur jalan dan jembatan dengan anggaran mencapai Rp500 miliar.

Dia juga diduga memerintahkan para pejabat terkait untuk memanipulasi progres pekerjaan agar anggaran segera dicairkan.

Baca Juga: Staf Khusus Presiden RI Urusan Hukum Dini Purwono sebut Menteri Dipanggil KPK Tak Perlu Minta Izin ke Presiden

Para kontraktor yang memenangkan proyek tersebut diduga memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x