KPK Panggil Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait Korupsi Fee

- 18 Maret 2024, 15:52 WIB
KPK resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana CS ke Lapas Sukamiskin. Kota Bandung /Foto :Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
KPK resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana CS ke Lapas Sukamiskin. Kota Bandung /Foto :Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

BaraPost.co.id - Tim investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, terkait penentuan besaran fee bagi pihak swasta yang ingin memenangkan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Selain itu, eks Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal, juga turut diperiksa atas perkara serupa.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2024, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Penyidik KPK Panggil 4 Anggota DPRD Kota Bandung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, para saksi memberikan keterangan terkait dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkot Bandung melalui penentuan fee kepada pihak swasta.

Pemeriksaan juga melibatkan beberapa pejabat dan pihak swasta terkait.

Sebelumnya, Yana Mulyana telah divonis empat tahun penjara dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Baca Juga: KPK Akan Berhentikan Sementara 15 Pegawai Terlibat Kasus Pungli di Rutan Cabang KPK

Selain hukuman pidana, Yana Mulyana juga dihukum membayar denda Rp200 juta.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah