BaraPost.co.id - Tim investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, terkait penentuan besaran fee bagi pihak swasta yang ingin memenangkan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Selain itu, eks Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal, juga turut diperiksa atas perkara serupa.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2024, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Penyidik KPK Panggil 4 Anggota DPRD Kota Bandung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, para saksi memberikan keterangan terkait dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkot Bandung melalui penentuan fee kepada pihak swasta.
Pemeriksaan juga melibatkan beberapa pejabat dan pihak swasta terkait.
Sebelumnya, Yana Mulyana telah divonis empat tahun penjara dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Baca Juga: KPK Akan Berhentikan Sementara 15 Pegawai Terlibat Kasus Pungli di Rutan Cabang KPK
Selain hukuman pidana, Yana Mulyana juga dihukum membayar denda Rp200 juta.