BaraPost.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga, dan tiga tersangka lainnya, termasuk anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga serta dua individu swasta, Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe, dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengumumkan penahanan keempat tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024, di Rutan KPK.
Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi terkait pengondisian pemenangan kontraktor dalam proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Beserta Pejabat dan Pengusaha terkait BOK
Tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai sekitar Rp551,5 juta dalam OTT, yang diduga sebagai penerimaan suap sementara total dana yang terlibat mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Para tersangka kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Baca Juga: Rahman Gajah Sumatera Penghuni Taman Nasional Tesso Nilo Mati Mengenaskan Diduga Diracun
Tersangka Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra, yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.