MA Tolak Kasasi Corry Purba terkait Pemilihan Rektor Universitas Simalungun Sarintan Damanik Tetap Rektor USI

- 8 Januari 2024, 19:42 WIB
Universitas Simalungun
Universitas Simalungun /

BaraPost.co.id - Mahkamah Agung (MA) menegaskan penolakan terhadap permohonan kasasi yang diajukan oleh penggugat Corry Purba terkait pemilihan rektor Yayasan Universitas Simalungun (USI).

Keputusan ini tercantum dalam surat pemberitahuan putusan kasasi MA No:490 K/TUN/2023, Nomor: 69/B/2023/PT.TUN.MDN, Nomor: 2/G/2023/PTUN.MDN yang diterbitkan oleh Panitera Agustin pada Senin, 8 Januari 2024.

Baca Juga: Kanopi Hijau Indonesia dan Konsorsium Bentang Seblat Desak Pembunuhan Gajah Sumatera Dihentikan

Kuasa hukum Sarintan Efratani Damanik, Binaris Situmorang SH, menjelaskan bahwa gugatan hukum bermula dari pemilihan rektor USI yang melibatkan Sarintan Efratani Damanik dan Corry Purba sebagai incumben.

Yayasan USI kemudian menetapkan Dr. Sarintan Damanik sebagai rektor, menyebabkan Corry Purba mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga: TKD AMIN Laporkan Oknum Dishub ke Polrestabes Medan Terkait Pengerusakan Kendaraan

Meskipun Corry Purba awalnya memenangkan gugatan tersebut di pengadilan tata usaha negara tingkat pertama pada 4 April 2023, keputusan tersebut dibalik pada proses banding TUN pada 21 Juni 2023, yang kemudian diperkuat oleh putusan MA pada 12 Desember 2023.

Binaris Situmorang menyatakan bahwa penolakan terhadap gugatan tersebut didasarkan pada kurangnya dasar-dasar yang memadai dalam dalil-dalil yang diajukan.

Baca Juga: Polda Sumut Bekuk Bandar Besar Narkoba DE Warga Jalan Sei Semayang, Pasar Baru, Sei Tualang Raso, Tanjungbalai

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah