Ia mengapresiasi putusan tersebut dan mendorong rektor untuk melaksanakan tugasnya, mengingat gugatan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Binaris menjelaskan bahwa laporan dugaan plagiat terhadap Sarintan Efratani Damanik telah dihentikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara sesuai surat No: B/1106/XI/2023/Dit Reskrimsus Polda pada 30 November 2023.