BaraPost.co.id - Pria berinisial BP, penduduk Desa Maligas Bayu, Kabupaten Simalungun, telah ditangkap oleh tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun karena terlibat dalam kegiatan perjudian toto gelap (Togel).
BP, yang berusia 45 tahun dan bekerja sebagai petani sehari-hari, ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Mancuk, Kabupaten Simalungun pada 3 Januari 2023.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Aktor Era 1990-an Ibra Azhari dan Teman Wanitanya Terkait Sabu
Kepala Satuan Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, pada Sabtu 06 Januari 2024, mengungkapkan bahwa selama penangkapan, pihaknya berhasil menyita dua telepon seluler dan uang sebesar Rp315.000 sebagai barang bukti.
Diduga, kedua ponsel tersebut digunakan untuk mencatat pesanan dari individu yang terlibat dalam perjudian menebak angka.
Dalam pernyataannya, AKP Ghulam menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian, di wilayah hukum Polres Simalungun.
Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan kepada pihak berwajib, guna menjaga suasana yang tertib dan kondusif.