BaraPost.co.id - Anggota Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, berhasil menangkap Naila Putri Ayunia Harahap, seorang wanita asal Padangsidimpuan, yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Penangkapan ini berdasarkan laporan Meri Kristin Natalia Nababan, warga Dusun VII, Desa Binjai, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga: DFA Warga Bantul Menyamar sebagai Anggota BSSN Kuras Harta Gadis Trenggalek hingga Puluhan Juta
Pelaku dan korban sebelumnya bertemu di bengkel sepeda motor di Dusun VII, Desa Binjai, dan karena saling mengenal, pelaku meminta korban mengantarnya ke Simpang Pringgan, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban.
Setelah diantar, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan menemui temannya.
Namun, pelaku tidak kembali, membuat korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut digadai di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.