Polda Sumut Bekuk Bandar Besar Narkoba DE Warga Jalan Sei Semayang, Pasar Baru, Sei Tualang Raso, Tanjungbalai

- 7 Januari 2024, 09:52 WIB
Polda Sumut Bekuk Bandar Besar Narkoba DE Warga Jalan Sei Semayang, Pasar Baru, Sei Tualang Raso, Tanjungbalai
Polda Sumut Bekuk Bandar Besar Narkoba DE Warga Jalan Sei Semayang, Pasar Baru, Sei Tualang Raso, Tanjungbalai /

BaraPost.co.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang pria dengan inisial DE atau WIS (41) di Tanjungbalai yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi.

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menyatakan bahwa DE kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumut.

Baca Juga: Kasmin alias Kentung Tewas Membusuk di Kebun Kampung Tempel Huta III Nagori Perdagangan II

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat kepada personel Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut.

Mereka mendapat laporan bahwa DE menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 28 Desember 2023.

Baca Juga: BP Warga Desa Maligas Bayu Ditangkap Polres Simalungun Saat Tulis Toto Gelap

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu 9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.

Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya, dan pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah