Polresta Malang Ungkap Pelaku AR Pembunuhan dan Mutilasi di Sawojajar Gang 13A Kedungkandang terkait Ilmu Gaib

- 12 Januari 2024, 14:19 WIB
Ilustrasi pembunuhan dengan memakai parang.
Ilustrasi pembunuhan dengan memakai parang. /Pixabay/TRAPHITHO

BaraPost.co.id - Kepolisian Resor Kota Malang Kota telah mengungkapkan motif kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan tersangka berinisial AR (39 tahun) terhadap korban berinisial AP (34 tahun) asal Surabaya.

Motifnya muncul dari pertengkaran di rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, yang memicu emosi pelaku.

Baca Juga: Kanopi Hijau Indonesia dan Konsorsium Bentang Seblat Desak Pembunuhan Gajah Sumatera Dihentikan

Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, perkelahian tersebut terjadi setelah korban memukul pelaku, yang kemudian membalas dengan pukulan dan menikam korban di leher.

Hubungan antara keduanya terjalin sejak Juni 2023 melalui aplikasi kencan, di mana pelaku menawarkan jasa pijat dan ilmu gaib.

Baca Juga: Sidang Perdana Ahmad Yuda Siregar Dengarkan Keterangan Saksi, Kuasa Hukum Korban Modus Pembunuhan Belum Jelas

Pertemuan terakhir mereka pada 15 Oktober 2023 berujung pada komplain korban terkait kegagalan ilmu gaib.

Setelah pembunuhan, pelaku melakukan mutilasi dengan memotong tubuh korban menjadi sembilan bagian dan membuangnya di Sungai Bango, Kecamatan Kedungkandang. Alat-alat dan pakaian korban juga dibuang ke sungai.

Baca Juga: Pembunuhan 4 Anak Di Jagakarsa Jakarta Selatan Yang Diduga Alami KDRT, Polres Jaksel Lakukan Penyidikan

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah